Home
»
News
»
orang yang dapat meninggalkan puasa ramadhan
orang yang dapat meninggalkan puasa ramadhan
Orang yang boleh meninggalkan Puasa - siapa bilang umat islam tidak boleh meninggalkan puasa? allah maha adil dan bijaksana, tapi tidak semua umat dapat dispensasi ini. berikut orang yang dapat menggalkan puasa
1. Anak kecilAnak kecil di sini maksudnya mereka yang belum baligh. Ada 3 hal yang mengatakan bahwa si anak sudah baligh, yaitu keluar mani, keluar haid, dan genap beusia 15 tahun. Walaupun anak yang belum baligh belum diwajibkan untuk puasa Ramadan, namun sebaiknya orangtua perlu mengajarkannya sejak dini.2. GilaOrang gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan, jika dirinya berpuasa, maka puasanya tidak sah. Ketika dirinya sembuh, orang gila yang tidak disengaja itu juga tidak berkewajiban membayar puasanya. Tapi, jika orang gila yang disengaja, maka dirinya wajib meng-qodho’.3. SakitOrang yang sedang sakit boleh meninggalkan puasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan dirinya meninggalkan puasa. Ketentuan itu, seperti sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya.4. Musafir atau orang berpergian jauhOrang-orang yang berpergian boleh meninggalkan puasa, namun ada beberapa ketentuannya, seperti tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 Km dan saat subuh mereka sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).5. Wanita hamil dan menyusuiJika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut bayi kehausan, maka mereka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Lalu, apakah mereka wajib meng-qodho’ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada beberapa pendapat, tapi yang terkuat adalah berpendapat cukup dengan membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa perlu meng-qodho.6. Orang yang sangat tuaOrang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka tak mampu lagi untuk berpuasa. Selain itu, orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa sehingga sulit sekali untuk bepuasa juga boleh meninggalkan puasa Ramadan.7. Wanita yang mengalami haid dan nifasPara ulama sepakat bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Namun, setelah kembali suci mereka wajib meng-qodho puasanya.
Sekian dulu ya semoga bermanfaat :)
Topics :